• Home
  • Jasa Pengurusan Perizinan Air Tanah

Jasa Pengurusan Perizinan Air Tanah

Perizinan Air Tanah

Perizinan Air Tanah merupakan izin resmi dari pemerintah yang diberikan kepada badan usaha, individu dan perusahaan untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah dalam jumlah tertentu. Perizinan air tanah dibuat dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi pengguna air tanah, mengatur pemanfaatan air tanah agar tidak merugikan lingkungan dan memastikan keberlangsungan sumber daya air, serta memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengontrol penggunaan air tanah.

Badan Hukum

Perizinan air tanah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Peraturan Menteri ESDM No.14 Tahun 2024.

Jenis Perizinan

  • Izin Pengusahaan Air Tanah adalah legalitas untuk menggunakan air tanah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan diajukan oleh pelaku usaha yang terdiri atas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha swasta atau perseorangan.
  • Persetujuan Penggunaan Air Tanah adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil air tanah untuk melakukan kegiatan bukan usaha. Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diajukan oleh pemohon persetujuan yang terdiri atas perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah atau badan hukum.

Mengapa memilih CV Jaya Mandiri Dalam Pengurusan Izin Air Tanah?

Dalam proses pengurusan Izin Air Tanah diperlukan pemahaman mendalam mengenai prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. CV Jaya Mandiri dapat melakukan pengurusan izin air tanah dengan baik dan efisien. Prosedur yang kami jalankan bersifat legal dan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.14 Tahun 2024.

Categories:

Leave Comment